Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
BeritaKotaPalu »
Palu
»
Pelaku Pembunuhan di Touwa Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pelaku Pembunuhan di Touwa Terancam Hukuman Seumur Hidup
Posted by BeritaKotaPalu on Friday, 12 August 2016 |
Palu
PALU – Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawei Tengah (Sulteng), Kombes Pol Helmi Kwarta mengemukakan, salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban didit meninggal dunia di Jalan Touwa, Kota Palu, pada Selasa (9/8/2016) lalu, yang diketahui bernama Aldi (19) dapat diancam hukuman kurungan seumur hidup.
Pasalnya menurut Helmi, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bukan baru kali ini melakukan tindak curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah merencanakan tindakan tersebut. Mulai dari Curas di jalan Bayam, Palu Barat dan Palu Timur. Kesemua korbannya meninggal Dunia.
“Karena faktanya, tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu. Kepada tersangka kita dapat mengenakan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya seumur hidup. Kita coba berikan tersangka dengan pasal yang paling berat,”
tegas Helmi, kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulteng, Jumat (12/8/2016).Selain pasal 340, tersangka juga dikenakan Pasal 35, tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa korbannya.“Kemungkinan yang paling berat tersangka akan dikenakan pasal 351, 365, kita coba mengenakan tersangka pasal pembunuhan,” tambahnya.Helmi mengaku akan memberikan hukuman paling berat bagi pelaku pembunuhan khususnya pelaku Curas yang sampai menghilangkan nyawa korban.
“Saya telah mengingatkan kepada anggota bahwa, kasus apapun yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjadi kasus prioritas dan yang paling utama untuk diungkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Aksi pencurian disertai dengan kekerasan menimpa Didit, warga Jalan Towua, Kota Palu. Didit meregang nyawa setelah kehabisan darah akibat tusukan di punggungnya di Rumah Sakit Anutapura Palu.
Pasalnya menurut Helmi, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bukan baru kali ini melakukan tindak curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah merencanakan tindakan tersebut. Mulai dari Curas di jalan Bayam, Palu Barat dan Palu Timur. Kesemua korbannya meninggal Dunia.
“Karena faktanya, tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu. Kepada tersangka kita dapat mengenakan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya seumur hidup. Kita coba berikan tersangka dengan pasal yang paling berat,”
tegas Helmi, kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulteng, Jumat (12/8/2016).Selain pasal 340, tersangka juga dikenakan Pasal 35, tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa korbannya.“Kemungkinan yang paling berat tersangka akan dikenakan pasal 351, 365, kita coba mengenakan tersangka pasal pembunuhan,” tambahnya.Helmi mengaku akan memberikan hukuman paling berat bagi pelaku pembunuhan khususnya pelaku Curas yang sampai menghilangkan nyawa korban.
“Saya telah mengingatkan kepada anggota bahwa, kasus apapun yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjadi kasus prioritas dan yang paling utama untuk diungkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Aksi pencurian disertai dengan kekerasan menimpa Didit, warga Jalan Towua, Kota Palu. Didit meregang nyawa setelah kehabisan darah akibat tusukan di punggungnya di Rumah Sakit Anutapura Palu.
sumber: nuansapos
Top 5 Popular of The Week
-
MOROWALI, – Dugaan intimidasi menimpa penduduk adab Toraja dari rumpun Pong Salamba buntut sengketa lahan dengan PT Vale Indonesia Tbk di ...
-
Tempat Wisata Di Sulawesi Tengah - Sulawesi tengah adalah salah satu provinsi di indonesia yang dilalui oleh garis khatulistiwa dengan ibu...
-
PALU, KABAR SULTENG – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengikuti sosialisasi indikator ...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum AKBP P Hasibuan, di ruang Press Room Polda Sulteng saat melakukan rillis penangkapan para pelaku pencuria...
-
MORUT, – Perusahaan tambang CV Putri Perdana (PP) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), terkesan mengabaikan perintah Inspektur Tambang terk...
-
Muhammad Kurniawan, S.Ked ANEMIA pada ibu hamil merupakan salah satu dilema kesehatan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data WHO (...
-
PALU - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo dan Malut) mensi...
-
PALU, – Hannah Asa Indonesia menjadi fasilitator pada aktivitas Lokakarya Permodalan Usaha selama tiga hari di Kabupaten Banggai Kepulauan, ...
-
Penulis : Della Amalia, S. Ked (Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat Palu) DIABETES MELITUS ialah gangguan fungsi prankeas dengan me...


No comments: