Pelaku Pembunuhan di Touwa Terancam Hukuman Seumur Hidup
Posted by BeritaKotaPalu on Friday, 12 August 2016 |
Palu

PALU – Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawei Tengah (Sulteng), Kombes Pol Helmi Kwarta mengemukakan, salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban didit meninggal dunia di Jalan Touwa, Kota Palu, pada Selasa (9/8/2016) lalu, yang diketahui bernama Aldi (19) dapat diancam hukuman kurungan seumur hidup.
Pasalnya menurut Helmi, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bukan baru kali ini melakukan tindak curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah merencanakan tindakan tersebut. Mulai dari Curas di jalan Bayam, Palu Barat dan Palu Timur. Kesemua korbannya meninggal Dunia.
“Karena faktanya, tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu. Kepada tersangka kita dapat mengenakan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya seumur hidup. Kita coba berikan tersangka dengan pasal yang paling berat,”
tegas Helmi, kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulteng, Jumat (12/8/2016).Selain pasal 340, tersangka juga dikenakan Pasal 35, tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa korbannya.“Kemungkinan yang paling berat tersangka akan dikenakan pasal 351, 365, kita coba mengenakan tersangka pasal pembunuhan,” tambahnya.Helmi mengaku akan memberikan hukuman paling berat bagi pelaku pembunuhan khususnya pelaku Curas yang sampai menghilangkan nyawa korban.
“Saya telah mengingatkan kepada anggota bahwa, kasus apapun yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menjadi kasus prioritas dan yang paling utama untuk diungkap,” tandasnya.
Sebelumnya, Aksi pencurian disertai dengan kekerasan menimpa Didit, warga Jalan Towua, Kota Palu. Didit meregang nyawa setelah kehabisan darah akibat tusukan di punggungnya di Rumah Sakit Anutapura Palu.
sumber: nuansapos
No comments: