Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
BeritaKotaPalu »
Palu
»
Tiga Kementerian Rekomendasikan Ranperda Adat Kota Palu
Tiga Kementerian Rekomendasikan Ranperda Adat Kota Palu
Posted by BeritaKotaPalu on Saturday, 6 August 2016 |
Palu
Palu - Tiga kementerian yaitu Kemeterian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Transmigrasi serta Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah Kota Palu tentang kelembagaan adat segera dibahas untuk disahkan sebagai perda.
Salah seorang penyusun naskah akademik ranperda kelembagaan adat, Dr Hilal Malarangan di Palu, Sabtu, menyatakan bahwa ketiga kementerian tersebut menyetujui ranperda kelembagaan adat dibahas lebih lanjut ditingkat legislatif.
"Alhamdulillah, konsultasi kami bersama tim penyusun naskah akademik dan Ranperda Kelembagaan Adat Kaili di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Transmigrasi dan Ditjen Pembinaan Hukum Sekretariat Kemenkumhan beberapa hari kemarin berjalan dengan baik. Ketiga Kementerian tersebut merekomendasikan proses pembahasan Ranperda tetap dilaksanakan," ungkap Hilal.
Pakar hukum Islam IAIN Palu itu menyebut bahwa secara filofosi ranperda kelembagaan adat Kaili telah sejalan dengan permendagri tentang kelembagaan masyarakat yang akan diluncurkan oleh pemerintah pusat pada bulan November 2015.
Bahkan pemerintah pusat, sebut dia, sangat mengapresiasi pemerintah Kota Palu yang mendorong ranperda adat untuk dijadikan perda sebagai pemmbinaan dan pembangunan manusia, serta pelestarian adat.
Olehnya, kata dia, jika pemerintah Kota Palu bersama DPRD telah menyetujui dan mensahkan ranperda kelembagaan adat menjadi perda, maka pemerintah pusat akan mensinergikan program dan kegiatan pembinaan pelestarian adat.
"Pemerintah pusat sangat mendukung langkah Pemkot Palu untuk membina masyarakat serta upayah pelestarian adat, olehnya pemerintah akan membangun sebuah sinergi program untuk hal itu," ujarnya.
Terkait hal itu Wali Kota Palu, Hidayat, menyebut ranperda adat akan menjadi sebuah modal besar dalam pembangunan dan pembinaan manusia serta pelestarian adat di daerah tersebut.
Jika telah disahkan perda tersebut akan dilaksanakan sesuai fungsinya sehingga peran kelembagaan adat di masing - masing kelurahan di delapan kecamatan di kota tersebut dapat berjalan optimal.
"Pemerintah berkeinginan agar adat tetap lestari dan ada di masyarakat, olehnya fungsi dari kelembagaan adat harus didorong untuk pembinaan masyarakat," ujarnya.
sumber:antara.com
Top 5 Popular of The Week
-
Palu - Farha Egypt Hakim tidak menyangka akan ditetapkan sebagai pembawa baki sangsaka Merah Putih dalam pasukan pengibar bendera pusak...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi utama yang menghubungkan Desa Tolai Timur Kecamatan Torue dan Desa Balinggi ...
-
PALU - Di tengah sistem pendaftaran dan pelunasan haji reguler yang dikabarkan menganut sistem transparansi dan berkeadilan, masih ada s...
-
PALU – Sekitar kurang 2 bulan kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu kehabisan blanko KTP. Sehingga warg...
-
Puluhan warga yang menamakan diri kelompok Aman dan Aliansi Agra bertemu dengan wakil rakyat berlangsung di ruan aspirasi kemarin PARI...
-
MORUT, – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) bertandang ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 20 Februari 2025. Kunjungan ini dike...
-
Palu - Sebanyak 158 kepala desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mendapat bantuan kendaraan sepeda motor untuk menunjang kegiatan...
-
Sekda H Ekka Pontoh saat menyerahkan bantuan sembako kepada warga korban banjir di Kecamatan Parigi Selatan PARIGI - Pemerintah Kabup...
-
PALU - Keberanian walikota Palu, Drs.Hidayat,MSi dalam melakukan pembersihan di Pasar Induk Tradisional (PIT) Manonda-Palu, me...

No comments: