Polres Donggala Bongkar Penjual Pupuk Subsidi Ilegal, 2,5 Ton Pupuk
Diamankan
Posted by BeritaKotaPalu on Saturday, 15 March 2025 |
Sulawesi Tengah
KABARSULTENG, – Polres Donggala sukses membongkar penjualan pupuk subsidi ilegal di daerah Rio Pakava. Satu pelaku berinsial SR sukses ditangkap.
SR ialah salah satu warga di tempat Mamuju, yang nekat memasarkan pupuk subsidi dengan cara ilegal. Ia telah melakukan aksinya semenjak Agustus hingga November 2024.
Modus pelaku membeli pupuk kepada seseorang yang tidak berhak menjualnya, kemudian dia menjual kembali dengan para petani dengan harga tinggi.
Baca Juga: Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2025-2030
Baca Juga: Ada Nama Akbar Supratman di Balik CV Putri Perdana, Perusahaan ‘Biang Kerok’ Banjir di Desa Tamainusi, Morut
“Tujuan beliau melaksanakan hal tersebut semoga mendapatkan keuntungan untuk memenuhi keperluan ekonominya sehari-hari,” kata Iptu Andi Harmansyah, Kasat Reskrim Polres Donggala, pada Jumat 21 Februari 2025.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi sukses mengamankan barang bukti sejumlah 25 karung pupuk subsidi jenis Phonska dan 25 karung pupuk bersubsidi jenis Urea, dengan total 2,5 ton.
Pelaku dijerat dengan Pasal 110 Juncto pasal 36 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 7-tahun 2014, dengan ancaman eksekusi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***
Ikuti juga gosip menawan lainnya di WhatsApp Official kabarsulteng.id di sini
No comments: