Headline News

Kejari Parimo Bidik Pengadaan Lahan Kuburan Fiktif Senilai Rp8 M

02 Aug 2016

Palu

Parigi

Dihantam Banjir, Jalur Transportasi di Tolai Timur Terputus

PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi ...

  • 02 Aug 2016
  • 0

Empat Kepsek Diberhentikan Wali Kota Palu


Palu - Wali Kota Palu Hidayat memberhentikan empat kepala sekolah (kepsek) karena menarik pungutan uang kepada orang tua murid siswa baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu Moh Rifani Pakamundi di Palu Kamis menyatakan pemberhentian itu berlaku mulai tanggal 28 Juli 2016 lewat Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 800/ 227/ BKD/ 2016 tentang tim pemeriksaan dan penegak disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Palu.

"Lewat keputusan Wali Kota Palu tersebut empat pegawai negeri di lingkungan Pemkot Palu resmi diberhentikan dari jabatan, yang diberlakukan mulai hari ini," kata Rifani.

Kata Rifani, empat kepsek tersebut ialah Kepala SMP Negeri 9 Palu I Nyoman Muiasa, Kepala SD Negeri 3 Palu Resfien, Kepala SD Inpres Buluri Zaenap Ma`ruf dan Kepala PAUD/TK Negeri pembina Palu Selatan Masita.

Mereka dipastikan tidak lagi menjabat jabatan apapun di lingkungan pemerintah Kota Palu, katanya.

Mereka diberhentikan karena tidak mengikuti kebijakan Wali Kota Palu tentang bebas biaya pungutan pada penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Empat kepsek tersebut akan dibina oleh Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, kata dia, BKD akan menyerahkan keputusan tersebut kepada empat PNS itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku dinas yang menaungi mereka.

Sebelumnya Wali Kota Palu Hidayat menegaskan akan menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak tunduk dan patuh terhadap kebijakannya. 

sumber:antara.com


1 comments:

  1. kalau bisa kepsek yang sudah lama menjabat lebih dari 10 tahun harus diganti.

    ReplyDelete

Donggala

Sigi

Touna

Buol

Tolitoli

Featured