Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
BeritaKotaPalu »
Palu
»
KPID Sulteng: Lembaga Penyiaran Tidak Berizin sebanyak 207
KPID Sulteng: Lembaga Penyiaran Tidak Berizin sebanyak 207
Posted by BeritaKotaPalu on Thursday, 28 July 2016 |
Palu
Palu - Ketua Komisi Lembaga Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah Andi Maddukelleng mengatakan sebanyak 207 lembaga penyiaran khususnya TV kabel yang tersebar di seluruh kabupaten/kota tidak mengantongi izin.
"Survei yang dilakukan KPID pada 2014 menemukan banyak persoalan lembaga penyiaran terutama terkait dengan perizinan," katanya pada rapat koordinasi KPID "membangun infrastruktur penyiaran menuju siaran sehat, berkualitas, mandiri, dan berdaya saing" di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Kamis.
Dia mengatakan dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, hanya tujuh lembaga penyiaran tv kabel yang berizin yakni di Kabupaten Tojo Unauna, Poso, Parigi Moutong, Tolitoli dan tiga buah di Kota Palu. "Selebihya tidak berizin," katanya.
Terkait hal itu Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah Sri Indraningsih Lalusu mengatakan lembaga penyiaran perlu ditertibkan jika ini menuju siaran sehat, berkualitas dan berdaya saing.
Dia mengatakan penertiban tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab KPID namun juga perlu melibatkan instansi teknis lain seperti kepolisian, kominfo dan Dinas Pendapatan Daerah.
"Harus proaktif," katanya.
Pelibatan Dinas Pendapatan Daerah kata Sri dibutuhkan karena menyangkut pendapatan daerah melalui izin penyiaran.
Dia mengatakan DPRD bersama legislatif sedang menggodok rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran. Dalam rancangan tersebut sudah diatur tentang kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto menegaskan memberi batas waktu kurang lebih satu bulan untuk merazia tv kabel yang tidak berizin.
"Berarti di sini bukan cuma KPID yang bekerja. Dibutuhkan kehadiran kapolres, kapolda, Perhubungan, Kominfo, untuk menertibkan penyiaran agar terkendali dengan baik," katanya.
Sudarto mengatakan salah satu yang urgen terkait penyiaran di daerah adalah keberadaan tv kabel karena sudah lama menjadi persoalan khususnya perzinan namun hingga ini belum tuntas.
sumber:antara.com
Top 5 Popular of The Week
-
PALU – Dua dari empat utusan Sulawesi Tengah dalam seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016 di Jakarta,...
-
Palu - Farha Egypt Hakim tidak menyangka akan ditetapkan sebagai pembawa baki sangsaka Merah Putih dalam pasukan pengibar bendera pusak...
-
drg.Emma Sukmawati PALU - Kota Palu dinyatakan bebas dari vaksin palsu. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Palu, drg. Em...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan penghargaan Wana Lestari Award 2016 kepada beberapa org...
-
BUOL - Tindakan Kepala Desa Lonu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol, Parman, yang telah membangun Taman Desa Lonu yang terletak di area...
-
Palu - Ketua Komisi Lembaga Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah Andi Maddukelleng mengatakan sebanyak 207 lembaga penyiaran khus...
-
Ilustrasi PALU - Tingkat pernikahan dini di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, ternyata adalah salah satu tertinggi di Indonesia. Sa...
-
Pembukaan Ormik Maba Untad dibuka setelah melaksanakan kegiatan upacara pengibaran Bendera Merah Putih, yang dipimpin langsung Re...
-
Undang SKPD Terkait, Walikota Rapatkan soal Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Rapat berlangsung diruang kerja walikota palu, Rabu kemarin.(...
No comments: