KPID Sulteng: Lembaga Penyiaran Tidak Berizin sebanyak 207


Palu - Ketua Komisi Lembaga Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah Andi Maddukelleng mengatakan sebanyak 207 lembaga penyiaran khususnya TV kabel yang tersebar di seluruh kabupaten/kota tidak mengantongi izin.

"Survei yang dilakukan KPID pada 2014 menemukan banyak persoalan lembaga penyiaran terutama terkait dengan perizinan," katanya pada rapat koordinasi KPID "membangun infrastruktur penyiaran menuju siaran sehat, berkualitas, mandiri, dan berdaya saing" di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Kamis.

Dia mengatakan dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, hanya tujuh lembaga penyiaran tv kabel yang berizin yakni di Kabupaten Tojo Unauna, Poso, Parigi Moutong, Tolitoli dan tiga buah di Kota Palu. "Selebihya tidak berizin," katanya.

Terkait hal itu Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah Sri Indraningsih Lalusu mengatakan lembaga penyiaran perlu ditertibkan jika ini menuju siaran sehat, berkualitas dan berdaya saing.

Dia mengatakan penertiban tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab KPID namun juga perlu melibatkan instansi teknis lain seperti kepolisian, kominfo dan Dinas Pendapatan Daerah.

"Harus proaktif," katanya.

Pelibatan Dinas Pendapatan Daerah kata Sri dibutuhkan karena menyangkut pendapatan daerah melalui izin penyiaran.

Dia mengatakan DPRD bersama legislatif sedang menggodok rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran. Dalam rancangan tersebut sudah diatur tentang kewenangan masing-masing instansi.

Sementara itu Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto menegaskan memberi batas waktu kurang lebih satu bulan untuk merazia tv kabel yang tidak berizin.

"Berarti di sini bukan cuma KPID yang bekerja. Dibutuhkan kehadiran kapolres, kapolda, Perhubungan, Kominfo, untuk menertibkan penyiaran agar terkendali dengan baik," katanya.

Sudarto mengatakan salah satu yang urgen terkait penyiaran di daerah adalah keberadaan tv kabel karena sudah lama menjadi persoalan khususnya perzinan namun hingga ini belum tuntas. 

sumber:antara.com


No comments:

Write a Comment


Top