KPPU Sosialisasi Aturan Tentang Pengawasan dalam Kemitraan Bisnis

PALU -  Dalam upaya mengantisipasi terjadinya persaingan usaha yang dapat menimbulkan kerugian bagi kelompok pedagang kecil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan sosialisasi dan implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan yang digelar di Hotel Mercure Palu, Kamis (28/7/2016).
Dalam sosialisasi yang pertama kalinya dilaksanakan KPPU di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan akan pentingnya pengawasan bagi KPPU sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku bisnis dalam kemitraan usaha. Karena terkadang pelaku usaha besar melakukan penekanan bisnis dengan pelaku usaha kecil. Olehnya itu KPPU hadir disini menjalankan fungsinya guna memberikan perlindungan bagi pelaku  usaha.
Sebagaimana dipaparkan oleh R.Kurnia Sya”Ranie,SH.MH selaku salah satu komisioner KPPU pada saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan KPPU No.1 tahun 2015 di Palu.
Kurnia mengatakan keberadaan KPPU adalah mencegah terjadinya praktik monopoli usaha yang dilakukan pelaku usaha besar sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan menindas pelaku usaha kecil yang tidak berdaya karena sistim monopoli tersebut. Dan ini menjadi ancaman besar bagi perekonomian rakyat. Seperti kata Kurnia, Abuse of bargaining position.
“Disinilah peran KPPU dalam memberikan perlidungan bagi pelaku usaha bila terjadi hal-hal yang demikian. Sehingga diharapkan kepada para pelaku usaha untuk segera melaporkan ke KPPU bilamana terjadi unsur penindasan oleh mitra bisnisnya. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan,” ujar Kurnia.
Sebelumnya kegiatan sosialisasi peraturan KPPU No.1 tahun 2015 ini juga mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Seperti disampaikan dalam sambutan Gubernur Sulteng yang diwakili Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sulteng, Tuti yang menyebutkan bahwa sosialisasi terhadap peraturan KPPU No.1 tahun 2015 tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pihak-pihak terkait khususnya bagi peserta sosialisasi kali ini yang berasal dari unsur pemerintahan dinas terkait dari 13 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
“Dalam hal ini Pemerintah Daerah akan senantiasa melakukan koordinasi dengan KPPU dalam mengawasi terjadinya monopoli bisnis yang kerapkali merugikan pelaku usaha kecil,” kata Tuti yang sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi tersebut. Dengan harapan agar hasil dari kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman kita tentang aturan yang menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha.


No comments:

Write a Comment


Top