Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
BeritaKotaPalu »
Palu
»
Pelajar SMP Pakai Motor, Siap-Siap Ditilang
Pelajar SMP Pakai Motor, Siap-Siap Ditilang
Posted by BeritaKotaPalu on Tuesday, 26 July 2016 |
Palu
PALU – Kepolisian tidak henti-hentinya menghimbau agar pelajar yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak mengendarai sepeda motor. Mereka dinyatakan belum cukup umur memiliki Surat Izin Mengemudi. Larangan ini dksampaikan Unit Dikyasa Satuan Lalu-lintas Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, saat sosialisasi tertib berlalu-lintas kepada pelajar SMPN 2 Palu, Selasa (26/07/2016).
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Palu Bripka I Kadek Aruna, menghimbau dan mengharapkan dari sekarang baik siswa-siswi maupun para guru apabila di jalan raya pada saat berkendara ataupun dibonceng menggunakan kendaraan bermotor untuk memakai helm, serta harus selalu menggunakan helm standar SNI.
Bagi siswa-siswi SMPN 2 Palu dihimbau untuk tidak mengendarai sepeda motor karena pada usia siswa-siswi SMP masih belum cukup umur untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengememudi) karena sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan usia minimal persyaratan pemohon SIM adalah 17 tahun.
Pelajar yang masih belum memiliki SIM juga dilarang mengendarai sepeda motor untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menjadikan pelajar sebagai korban.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 (seratus) orang siswa-siswi SMPN 2 Palu dan disambut baik oleh para siswa-siswi maupun guru-guru terkait himbauan tertib berlalu lintas yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Palu. Sekitar pukul 11.00 wita kegiatan selesai dengan aman dan tertib.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut para pelajar dapat mengerti dan mematuhi bahwa mengendarai sepeda motor tanpa SIM merupakan pelanggaran dalam berlalulintas dan mayoritas kecelakaan lalu lintas terjadi dikarenakan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sehingga jika para siswa dan siswi mentaati peraturan lalu lintas berlaku, maka bukan hal yang mustahil jika kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. (humpol)
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Palu Bripka I Kadek Aruna, menghimbau dan mengharapkan dari sekarang baik siswa-siswi maupun para guru apabila di jalan raya pada saat berkendara ataupun dibonceng menggunakan kendaraan bermotor untuk memakai helm, serta harus selalu menggunakan helm standar SNI.
Bagi siswa-siswi SMPN 2 Palu dihimbau untuk tidak mengendarai sepeda motor karena pada usia siswa-siswi SMP masih belum cukup umur untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengememudi) karena sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan usia minimal persyaratan pemohon SIM adalah 17 tahun.
Pelajar yang masih belum memiliki SIM juga dilarang mengendarai sepeda motor untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menjadikan pelajar sebagai korban.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 (seratus) orang siswa-siswi SMPN 2 Palu dan disambut baik oleh para siswa-siswi maupun guru-guru terkait himbauan tertib berlalu lintas yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Palu. Sekitar pukul 11.00 wita kegiatan selesai dengan aman dan tertib.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut para pelajar dapat mengerti dan mematuhi bahwa mengendarai sepeda motor tanpa SIM merupakan pelanggaran dalam berlalulintas dan mayoritas kecelakaan lalu lintas terjadi dikarenakan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sehingga jika para siswa dan siswi mentaati peraturan lalu lintas berlaku, maka bukan hal yang mustahil jika kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. (humpol)
Top 5 Popular of The Week
-
MOROWALI, – Dugaan intimidasi menimpa penduduk adab Toraja dari rumpun Pong Salamba buntut sengketa lahan dengan PT Vale Indonesia Tbk di ...
-
POSO – Kehadiran Kepala Dinas Perikanan, Kelautan Dan Kesehatan Hewan Pemda Poso Yusak Mentara dalam sebuah kunjungan kerja di Desa Toko...
-
PALU, KABAR SULTENG – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengikuti sosialisasi indikator ...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
PALU, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menganggap pengelolaan limbah materi berbahaya dan beracun (B3) ole...
-
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi utama yang menghubungkan Desa Tolai Timur Kecamatan Torue dan Desa Balinggi ...
-
SANTOSO, alias Abu Wardah, pimpinan kelompok bersenjata Mujahidin Indonesia Timur di Poso Sulawesi Tengah, tewas dalam baku tembak denga...
-
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum AKBP P Hasibuan, di ruang Press Room Polda Sulteng saat melakukan rillis penangkapan para pelaku pencuria...
-
BUOL - Tindakan Kepala Desa Lonu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol, Parman, yang telah membangun Taman Desa Lonu yang terletak di area...
-
PALU – Dua dari empat utusan Sulawesi Tengah dalam seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016 di Jakarta,...


No comments: