Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
BeritaKotaPalu »
Palu
»
Pelajar SMP Pakai Motor, Siap-Siap Ditilang
Pelajar SMP Pakai Motor, Siap-Siap Ditilang
Posted by BeritaKotaPalu on Tuesday, 26 July 2016 |
Palu
PALU – Kepolisian tidak henti-hentinya menghimbau agar pelajar yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak mengendarai sepeda motor. Mereka dinyatakan belum cukup umur memiliki Surat Izin Mengemudi. Larangan ini dksampaikan Unit Dikyasa Satuan Lalu-lintas Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, saat sosialisasi tertib berlalu-lintas kepada pelajar SMPN 2 Palu, Selasa (26/07/2016).
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Palu Bripka I Kadek Aruna, menghimbau dan mengharapkan dari sekarang baik siswa-siswi maupun para guru apabila di jalan raya pada saat berkendara ataupun dibonceng menggunakan kendaraan bermotor untuk memakai helm, serta harus selalu menggunakan helm standar SNI.
Bagi siswa-siswi SMPN 2 Palu dihimbau untuk tidak mengendarai sepeda motor karena pada usia siswa-siswi SMP masih belum cukup umur untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengememudi) karena sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan usia minimal persyaratan pemohon SIM adalah 17 tahun.
Pelajar yang masih belum memiliki SIM juga dilarang mengendarai sepeda motor untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menjadikan pelajar sebagai korban.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 (seratus) orang siswa-siswi SMPN 2 Palu dan disambut baik oleh para siswa-siswi maupun guru-guru terkait himbauan tertib berlalu lintas yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Palu. Sekitar pukul 11.00 wita kegiatan selesai dengan aman dan tertib.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut para pelajar dapat mengerti dan mematuhi bahwa mengendarai sepeda motor tanpa SIM merupakan pelanggaran dalam berlalulintas dan mayoritas kecelakaan lalu lintas terjadi dikarenakan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sehingga jika para siswa dan siswi mentaati peraturan lalu lintas berlaku, maka bukan hal yang mustahil jika kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. (humpol)
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Palu Bripka I Kadek Aruna, menghimbau dan mengharapkan dari sekarang baik siswa-siswi maupun para guru apabila di jalan raya pada saat berkendara ataupun dibonceng menggunakan kendaraan bermotor untuk memakai helm, serta harus selalu menggunakan helm standar SNI.
Bagi siswa-siswi SMPN 2 Palu dihimbau untuk tidak mengendarai sepeda motor karena pada usia siswa-siswi SMP masih belum cukup umur untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengememudi) karena sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan usia minimal persyaratan pemohon SIM adalah 17 tahun.
Pelajar yang masih belum memiliki SIM juga dilarang mengendarai sepeda motor untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menjadikan pelajar sebagai korban.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 (seratus) orang siswa-siswi SMPN 2 Palu dan disambut baik oleh para siswa-siswi maupun guru-guru terkait himbauan tertib berlalu lintas yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Palu. Sekitar pukul 11.00 wita kegiatan selesai dengan aman dan tertib.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut para pelajar dapat mengerti dan mematuhi bahwa mengendarai sepeda motor tanpa SIM merupakan pelanggaran dalam berlalulintas dan mayoritas kecelakaan lalu lintas terjadi dikarenakan diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Sehingga jika para siswa dan siswi mentaati peraturan lalu lintas berlaku, maka bukan hal yang mustahil jika kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. (humpol)
Top 5 Popular of The Week
-
Palu - Farha Egypt Hakim tidak menyangka akan ditetapkan sebagai pembawa baki sangsaka Merah Putih dalam pasukan pengibar bendera pusak...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi utama yang menghubungkan Desa Tolai Timur Kecamatan Torue dan Desa Balinggi ...
-
PALU - Di tengah sistem pendaftaran dan pelunasan haji reguler yang dikabarkan menganut sistem transparansi dan berkeadilan, masih ada s...
-
PALU – Sekitar kurang 2 bulan kemarin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu kehabisan blanko KTP. Sehingga warg...
-
Puluhan warga yang menamakan diri kelompok Aman dan Aliansi Agra bertemu dengan wakil rakyat berlangsung di ruan aspirasi kemarin PARI...
-
MORUT, – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) bertandang ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 20 Februari 2025. Kunjungan ini dike...
-
Palu - Sebanyak 158 kepala desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mendapat bantuan kendaraan sepeda motor untuk menunjang kegiatan...
-
Sekda H Ekka Pontoh saat menyerahkan bantuan sembako kepada warga korban banjir di Kecamatan Parigi Selatan PARIGI - Pemerintah Kabup...
-
PALU - Keberanian walikota Palu, Drs.Hidayat,MSi dalam melakukan pembersihan di Pasar Induk Tradisional (PIT) Manonda-Palu, me...


No comments: