Razia Kendaraan, 36 Roda Dua Ditilang

PALU  -  Sebanyak 36 kendaraan roda dua yang ditilang saat razia oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Palu, di Jalan Moh Hatta, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (8/8/2016).
Razia kendaraan bermotor yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Palu, AKP Hangga Utama Darmawan tersebut, polisi menindak pelbagai pelanggaran kendaran diantaranya tidak membawa SIM dan STNK, memakai knalpot bogar serta kaca spion tidak terpasang secara lengkap.
“Dari pelanggaran tersebut, hasil yang diperoleh ialah 36 pelanggaran, dimana pelanggaran yang tidak melengkapi surat surat 18 pelanggar, pelanggaran yang tidak membawa STNK 8 pelanggar, sedangkan untuk pelanggaran karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor sebanyak 10 pelanggar,” jelas Kapolres Palu, AKBP Basya Radyananda SIK dalam rilisnya.
Basya mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk mengurangi tindak kejahatan jalanan dan mengurangi angka pelanggaran berlalulintas di Kota Palu.
“Dengan adanya razia tersebut, diharapkan kepada masyarakat kota Palu untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor serta melengkapi kelengkapan kendaraan serta tidak memperbolehkan putra-putrinya untuk mengendarai sepeda motor jika belum memiliki SIM,” tandasya.


sumber: nuansapos


No comments:

Write a Comment


Top