Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
BeritaKotaPalu »
Palu
»
Seenaknya PHK Pekerja Tanpa Pesangon Sepeserpun
Seenaknya PHK Pekerja Tanpa Pesangon Sepeserpun
Posted by BeritaKotaPalu on Sunday, 7 August 2016 |
Palu
PALU – Salah satu perusahaan bergerak dibidang energy (distributor gas 3 kg-red) di Palu memberhentikan pekerja seenaknya tanpa pesangon. Wansa contohnya. Karyawan yang bekerja di perusahaan distributor gas 3 kilogram itu sudah sebulan terakhir jadi penganggur, lantaran diberhentikan (PHK) tanpa pesaong sepser pun.
Kepada Nuansa Pos Wansa menjelaskan dirinya diberhentikan tanpa alas an, waktu itu hanya disuruh tanda tangan surat untuk pembayaran gaji, namun ternyata surat yang ditanda tanganinya itu adalah surat pengunduran diri yang dibuat oleh HRD perusahaan tersebut.
Tidak puas Wansa masih masuk untuk bekerja, namun bukan apresiasi yang didapat dari perusahaan justru sebaliknya dirinya di panggil menghadap HRD bernama Arif. Dari pertemuan tersebut bersama HRD, Wansa menjelaskan bahwa dirinya disampaikan kalau masi kerja tidak akan bayar gajinya.
Pertemuan kedua Wansa di paksa menerima upah sebesar Rp3 juta dan harus keluar dari pekerjaan. Tidak terima Wansa tak mau mengambil uang tersebut, sebab sesuai perhitungan berdasarkan perundang-undangan pihak perusahaan harus membayar minimal 15 juta sesuai lamanya dia bekerja sudah 3 tahun.
Namun aneh juga pihak HRD malah memotong uang yang akan diberikan oleh pihak perusahaan seberas Rp3 juta tersebut menjadi hanya Rp1,5 juta dengan alas an dipotong lain-lain. “Kalau tidak terima lapor saja ke depnaker kami tidak takut,” mengutip perkataan HRD.
Sampai sekarang ini Wansa tidak menerima sepeserpun uang pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja dulu. Selain itu Wansa mengemukakan bahwa selama tiga tahun dirinya tidak pernah terdaftar dalam BPJS.Dikonfirmasi HRD perusahaan tersebut atas nama Arif tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan ke nomor Hp nya 082346976517 tidak menjawab balasan pesan singkat tersebut.
Kepada Nuansa Pos Wansa menjelaskan dirinya diberhentikan tanpa alas an, waktu itu hanya disuruh tanda tangan surat untuk pembayaran gaji, namun ternyata surat yang ditanda tanganinya itu adalah surat pengunduran diri yang dibuat oleh HRD perusahaan tersebut.
Tidak puas Wansa masih masuk untuk bekerja, namun bukan apresiasi yang didapat dari perusahaan justru sebaliknya dirinya di panggil menghadap HRD bernama Arif. Dari pertemuan tersebut bersama HRD, Wansa menjelaskan bahwa dirinya disampaikan kalau masi kerja tidak akan bayar gajinya.
Pertemuan kedua Wansa di paksa menerima upah sebesar Rp3 juta dan harus keluar dari pekerjaan. Tidak terima Wansa tak mau mengambil uang tersebut, sebab sesuai perhitungan berdasarkan perundang-undangan pihak perusahaan harus membayar minimal 15 juta sesuai lamanya dia bekerja sudah 3 tahun.
Namun aneh juga pihak HRD malah memotong uang yang akan diberikan oleh pihak perusahaan seberas Rp3 juta tersebut menjadi hanya Rp1,5 juta dengan alas an dipotong lain-lain. “Kalau tidak terima lapor saja ke depnaker kami tidak takut,” mengutip perkataan HRD.
Sampai sekarang ini Wansa tidak menerima sepeserpun uang pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja dulu. Selain itu Wansa mengemukakan bahwa selama tiga tahun dirinya tidak pernah terdaftar dalam BPJS.Dikonfirmasi HRD perusahaan tersebut atas nama Arif tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan ke nomor Hp nya 082346976517 tidak menjawab balasan pesan singkat tersebut.
sumber: nuansapos
Top 5 Popular of The Week
-
MOROWALI, – Dugaan intimidasi menimpa penduduk adab Toraja dari rumpun Pong Salamba buntut sengketa lahan dengan PT Vale Indonesia Tbk di ...
-
POSO – Kehadiran Kepala Dinas Perikanan, Kelautan Dan Kesehatan Hewan Pemda Poso Yusak Mentara dalam sebuah kunjungan kerja di Desa Toko...
-
PALU, KABAR SULTENG – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengikuti sosialisasi indikator ...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
PALU, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menganggap pengelolaan limbah materi berbahaya dan beracun (B3) ole...
-
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi utama yang menghubungkan Desa Tolai Timur Kecamatan Torue dan Desa Balinggi ...
-
SANTOSO, alias Abu Wardah, pimpinan kelompok bersenjata Mujahidin Indonesia Timur di Poso Sulawesi Tengah, tewas dalam baku tembak denga...
-
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum AKBP P Hasibuan, di ruang Press Room Polda Sulteng saat melakukan rillis penangkapan para pelaku pencuria...
-
BUOL - Tindakan Kepala Desa Lonu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol, Parman, yang telah membangun Taman Desa Lonu yang terletak di area...
-
PALU – Dua dari empat utusan Sulawesi Tengah dalam seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016 di Jakarta,...

No comments: