Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
Dprd Palu Setujui Peraturan Daerah Jaringan Utilitas, Pemerintah Kota Sekarang Punya Payung Hukum Memantau Hingga Dapatkan Izin
PALU, KABAR SULTENG – DPRD Kota Palu menyepakati Rancangan perda (Perda) ihwal Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dalam Rapat Paripurna, pada Selasa, (4/3/2025).
Keputusan ini sekaligus menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2025.
Rapat dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, H. Usman, yang mewakili Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini menurut surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang menganjurkan regulasi gres untuk mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas secara terpadu di Kota Palu.
“Dengan adanya Perda ini, setiap instansi wajib menemukan izin sebelum membangun jaringan utilitas, sehingga tata kota lebih tertib dan selaras dengan desain Smart City yang dicanangkan,” terang Rico Djanggola.
Rico menerangkan, usulan ini sudah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu pada 3 Maret 2025 dan mendapat persetujuan untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2025.
Regulasi ini dinilai mendesak alasannya Kota Palu belum mempunyai aturan khusus tentang tata cara jaringan utilitas terpadu.
“ Nantinya Perda ini akan menjadi dasar aturan bagi pemerintah dalam mengendalikan dan mengawasi pembangunan jaringan utilitas, tergolong keharusan memperoleh izin sebelum memulai proyek,” terangnya.
Selain itu, regulasi ini sejalan dengan visi Kota Palu selaku Smart City yang menuntut infrastruktur lebih tertata dan terintegrasi. Dengan adanya Perda ini, pembangunan jaringan utilitas diharapkan lebih tertib dan sesuai penyusunan rencana kota yang berkesinambungan.
Dalam rapat paripurna, DPRD Kota Palu secara resmi menyetujui usulan pemerintah tempat untuk memasukkan Rancangan Perda Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam prioritas Propemperda 2025.
Keputusan ini akan dikukuhkan melalui prosedur perundang-permintaan dan pembahasan lebih lanjut.
DPRD Kota Palu memastikan komitmennya untuk mendukung kebijakan yang mendorong kemajuan kawasan, terutama dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan infrastruktur.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menutup rapat dengan menyatakan bahwa seluruh jadwal sudah simpulan setelah mendapat persetujuan lembaga rapat paripurna.***
Ikuti update berita menawan yang lain di susukan WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini
Top 5 Popular of The Week
-
MOROWALI, – Dugaan intimidasi menimpa penduduk adab Toraja dari rumpun Pong Salamba buntut sengketa lahan dengan PT Vale Indonesia Tbk di ...
-
PALU, KABAR SULTENG – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengikuti sosialisasi indikator ...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum AKBP P Hasibuan, di ruang Press Room Polda Sulteng saat melakukan rillis penangkapan para pelaku pencuria...
-
MORUT, – Perusahaan tambang CV Putri Perdana (PP) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), terkesan mengabaikan perintah Inspektur Tambang terk...
-
Tempat Wisata Di Sulawesi Tengah - Sulawesi tengah adalah salah satu provinsi di indonesia yang dilalui oleh garis khatulistiwa dengan ibu...
-
Muhammad Kurniawan, S.Ked ANEMIA pada ibu hamil merupakan salah satu dilema kesehatan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data WHO (...
-
PALU - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo dan Malut) mensi...
-
PALU, – Hannah Asa Indonesia menjadi fasilitator pada aktivitas Lokakarya Permodalan Usaha selama tiga hari di Kabupaten Banggai Kepulauan, ...
-
Penulis : Della Amalia, S. Ked (Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat Palu) DIABETES MELITUS ialah gangguan fungsi prankeas dengan me...

No comments: