Ini Argumentasi 2 Tahanan Kejari Palu Nekat Kabur Dari Pengadilan Sampai Menyerahkan Diri

PALU, – Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang nekat melarikan diri dikala menunggu acara sidang di Pengadilan Negeri Palu, pada Rabu (5/3/2025), sudah menyerahkan diri ke Kejari Palu.


Kedua tahanan Kejari Palu tersebut masing-masing bernama terdakwa Hasan Basri alias Megi dan terdakwa Abdul Latif alias Ucok.


Sebelumnya, terdakwa atas nama Abdul Latif alias Ucok menyerahkan diri ke Kejari Palu, pada Kamis (6/3/2025).


Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menyampaikan, Abdul Latif alias Ucok dikirim keluarganya bersama personel kepolisian ke JPU Kejari Palu.


Baca juga: Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Sahabat alasannya adalah Narkoba, Pria ini Malah Dituduh KDRT


Kemudian dititipkan di Mapolsek Mantikulore sebelum dikembalikan ke Rutan Kelas IIA Palu pada Jumat 07 Maret 2025.


“Ia mengaku pada proses pelariannya bersembunyi di semak belukar tempat pantai kampung nelayan, lalu meminta dukungan warga yang melewati area tersebut memesankannya ojek online untuk mengantarnya ke kediamannya di Kelurahan Pantoloan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Palu, lewat rilis tertulisnya.


Dari klarifikasi terdakwa Ucok, karena melarikan diri sebab ingin menjenguk ibunya yang tengah dirawat di RSD. Madani Kota Palu.



Namun terdakwa Ucok mendapati ibunya telah pulih dan telah tidak dirawat di RSD. Madani Kota Palu.


“Terdakwa Ucok menyerahkan diri ke Kejari Palu atas rasa penyesalan dan dorongan dari keluarga supaya menjalani proses hukum secara kooperatif,” terangnya.


Sementara, terdakwa Hasan Basri alias Megi dijemput oleh JPU Kejari Palu di


kediaman orang tuanya Jalan Sungai Miu Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat, pada hari Sabtu (8/3).


Yudi Trisnaamijaya, mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum menenteng terdakwa Hasan Basri alias Megi untuk dikembalikan ke Rutan Kelas IIA Kota Palu.



Terdakwa Hasan Basri alias Megi mengaku pada proses pelariannya, dia memaksa borgol yang dikenakannya terbuka hingga pada alhasil dia berhasil melepas borgol yang dikenakannya.


“Bahwa terdakwa Hasan Basri alias Megi menghasut terdakwa Abd Latif alias


Ucok untuk melarikan diri alasannya adalah dia telah sukses melepas borgolnya yang  terpasang dengan terdakwa Abd Latif alias Ucok,” ujarnya.


Terdakwa Hasan Basri alias Megi lari menuju gerbang Pengadilan Negeri


Palu lalu menyeberang ke arah Masjid Sabilul Muhtadin depan Pengadilan Negeri Palu.


Ia menyusuri jalan sepanjang lorong belakang Masjid Sabilul Muhtadin sampai ia hingga di Jalan Tombolotutu.


Sesampainya di Jalan Tombolotutu, terdakwa mendapati ojek online yang sedang berada di area tersebut dan memintanya untuk mengirim ke rumah kakak kandungnya di Jalan Lagarutu.



Saat datang di rumah kakaknya yang berada di Jalan Lagarutu, terdakwa Megi mengaku bahwa beliau sudah bebas.


Terdakwa Megi meminta kakaknya memesankan rental kendaraan beroda empat untuk membawanya ke Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.


Sesampainya di Kecamatan Palolo, terdakwa Megi melanjutkan perjalanan menuju rumah pamannya di Desa Napu, Kabupaten Poso.


Bahwa pada keesokan harinya (06/03/2025), terdakwa Hasan Basri alias Megi membantu pamannya melakukan pekerjaan menjinjing logistik sayuran.


Selesai bekerja, terdakwa Hasan Basri alias Megi menuju Pelabuhan Pantoloan.


Sesampainya di Kelurahan Pantoloan, terdakwa Hasan Basri alias Megi melanjutkan  perjalanan menuju Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong untuk menemui neneknya.


Kemudian, pada (8/3/2025), terdakwa Megi pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.


“Terdakwa kemudian bersedia dijemput oleh JPU Kejari Palu untuk  menjalani proses hukum secara kooperatif,” unkapnya.



Lanjut Yudi Trisnaamijaya, terdakwa Hasan Basri alias Megi mengaku beliau memberanikan diri untuk melarikan diri ialah untuk pulang menemui istrinya yang bermaksud menceraikannya.


“Terdakwa tahanan Kejari Palu ini bermaksud membujuk sang istri semoga tetap mempertahankan rumah tangganya,” pungkasnya.***


 


Ikuti update info menawan lainnya di susukan WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini



No comments:

Write a Comment


Top