Masalah Tambang Ilegal Mengemuka Di Obrolan Hmi Cabang Palu, Tergolong Di Poboya Dan Parimo

PALU, KABAR SULTENG – Dugaan kegiatan tambang ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng), tergolong di Poboya, Kota Palu, dan Parigi Moutong (Parimo), mengemuka dalam obrolan publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu, pada Senin (10/03/2025).


Diskusi bertajuk “Ilegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?” ini berjalan di Hotel Santika, Kota Palu, selaku rangkaian dari pembukaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-47 HMI Cabang Palu.


Sejumlah narasumber dihadirkan, mulai dari perwakilan kepolisian, akademisi, jurnalis, sampai pegiat lingkungan.


Dalam lembaga ini, banyak sekali persoalan praduga tambang ilegal mirip di kawasan Poboya dan Parimo jadi pembahasan, termasuk praduga keterlibatan oknum pejabat dan lemahnya pengawasan dari pegawanegeri berwenang.


Aktivis lingkungan hidup Dedi Irawan menyebut sektor pertambangan mestinya bisa menenteng faedah bagi daerah bila dikelola dengan baik.


Baca juga: Ini Alasan 2 Tahanan Kejari Palu Nekat Kabur dari Pengadilan sampai Menyerahkan Diri


Bicara perkara dugaan tambang ilegal di Poboya, sepengetahuan Dedi bahwa PT AKM cuma kontraktor penyuplaialat berat.


Akan tetapi dalam praktiknya, AKM melakukan kegiatan di luar aturan regulasi di wilayah Kontrak Karya PT CPM.



Temuan ini menyusul surat dari Kementerian ESDM tentang larangan acara perendaman emas atau heap leach oleh AKM, tertanggal 18 November 2024 lalu.


“Ada kegiatan (AKM) yang dianggap ilegal oleh Kementerian ESDM. Karena kegiatan ini dari segi pajak tidak terlaporkan oleh CPM sebagai pemegang izin,” jelas Dedi.


Ia mengira keterlibatan mantan pejabat Polri di internal AKM menjadi penyebab tidak adanya penindakan yang dilaksanakan pegawapemerintah kepolisian.


Diketahui dalam akta perusahaan, nama eks Kapolda Sulteng, Irjen (Purn) Abdul Rakhman Baso tercatat sebagai komisaris utama PT AKM.


“Kalau bicara oknum, saya kira duduk perkara ini sudah bukan rahasia. Ada elite dan mantan pejabat Polri. Kita tidak tahu bagaimana Polda Sulteng melihat perkara AKM ini,” ujarnya.


Selain di Poboya, perkara prasangka tambang ilegal di Desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong, juga tidak lepas dari sorotan peserta diskusi.



Lokasi pertambangan ini pernah menyantap korban jiwa akibat longsor pada Februari 2021. Polemik kembali timbul meski tambang Buranga diklaim dikontrol sejumlah koperasi usai mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).


Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulteng, Temu Sutrisno, menyatakan porsi berita-informasi wacana pertambangan di Sulawesi Tengah cukup tinggi


Sepanjang 2023, beliau mencatat ada sekitar 41.500 informasi soal tambang, dengan 9.920 pemberitaan menyangkut kasus ilegal mining atau tambang ilegal.


Dengan porsi yang demikian besar, Temu menganggap informasi pertambangan mempunyai nilai gosip tinggi bagi jurnalis di Sulteng.


Berita duduk perkara tambang bahkan naik menjadi 72 ribu pada 2024. Di 2025 saja, telah ada 4.910 pemberitaan yang membahas manajemen pertambangan.


“Artinta isu tambang itu ‘seksi’. Kami juga meminta pimpinan Polda Sulteng mengecek ada tidaknya abdnegara yang bermain. Media sering menyiarkan praduga keterlibatan oknum-oknum pemerintahan dan abdnegara penegak aturan. Namun kita dihentikan menjustifikasi dan menghakimi, sehingga yang berwenang yakni pimpinan di kepolisian,” ungkap Temu.



Sementara itu, perwakilan Polda Sulteng AKP Rusdi Marzuki membeberkan sejumlah modus dalam perkara tambang ilegal.


Pertama, pelaku melaksanakan penambangan tanpa izin, atau tetap beraktivitas meski masa berlaku perizinan telah selsai.


Modus lain, ujar Rusdi, pelaku usaha atau perusahaan kerap menambang di luar lokasi izin perjuangan pertambangan (IUP).


“Ada juga pertambangan yang dikerjakan menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya izin galian C, namun aktivitas penambangannya ada emas, nikel dan sebagainya,” jelasnya.


Dikatakan Rusdi, Polda Sulteng menangani 15 laporan polisi terkait kasus tambang ilegal sepanjang 2023 dan 2024.


“Untuk 2025, sudah ada dua perkara (tambang ilegal) yang kami serahkan ke kejaksaan pada Maret. Lokasinya di Parigi Moutong,” ucapnya.***


 


Ikuti update gosip mempesona lainnya di susukan WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini



No comments:

Write a Comment


Top