Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
Laporan Kepada Bupati-Wakil Bupati Morowali Terpilih Iksan-Iriane Iliyas Ke Bareskrim Dianggap Tidak Berdasar
MOROWALI, – Laporan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu dikala pencalonan dalam Pilkada Morowali 2024 dianggap tidak berdasar.
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar, merespon laporan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang diketuai Hisam Kaimuddin, ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia, pada 17 Februari 2025.
Menurut Asfar, surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki dua versi, yaitu online dan offline.
Asfar menerangkan bahwa KPU Morowali sudah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar jauh sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
“Surat keterangan tidak pailit ini telah dikonfirmasi KPU Morowali ke Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan tim dari pasangan nomor urut 1, Taslim-Asgar, juga sudah meminta penjelasan pribadi ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar terhadap kabarsulteng.id, Selasa (18/2/2024).
Asfar menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah mempublikasikan surat resmi bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Iriane Iliyas pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut dikeluarkan secara manual karena adanya gangguan jaringan internet saat proses registrasi online.
“Iksan-Iriane merupakan pasangan calon yang lebih dahulu mengurus surat persyaratan dibanding kandidat lain. Semua dokumen yang diminta sudah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Asfar juga membantah klaim LSM Saber Korupsi yang mempermasalahkan ketiadaan barcode dalam surat tersebut.
Menurutnya, pengadilan sudah memutuskan bahwa eksistensi barcode tidak memengaruhi keabsahan dokumen.
“Surat yang dikeluarkan untuk Iksan-Iriane sah secara aturan dan sudah diverifikasi oleh pengadilan. Laporan yang diajukan LSM Saber Korupsi hanya perkiraan yang tidak memiliki dasar aturan,” tegasnya.***
Top 5 Popular of The Week
-
MOROWALI, – Dugaan intimidasi menimpa penduduk adab Toraja dari rumpun Pong Salamba buntut sengketa lahan dengan PT Vale Indonesia Tbk di ...
-
Tempat Wisata Di Sulawesi Tengah - Sulawesi tengah adalah salah satu provinsi di indonesia yang dilalui oleh garis khatulistiwa dengan ibu...
-
PALU, KABAR SULTENG – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengikuti sosialisasi indikator ...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi utama yang menghubungkan Desa Tolai Timur Kecamatan Torue dan Desa Balinggi ...
-
PALU - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo dan Malut) mensi...
-
Donggala - Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah mencatat sedikitnya lima prestasi nasional yang diberikan oleh pemerintah pusat ...
-
Palu - Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Sulawesi Tengah sedang menggali potensi perfilman di daerah yang selama ini nyaris tidak ...
-
Salah satu titik lokasi genangan air di Tolitoli, Kamis (4/8) (Antarasulteng/Amat Banjir) Tolitoli - Hujan lebat yang mengguyur wil...
-
Palu - Farha Egypt Hakim tidak menyangka akan ditetapkan sebagai pembawa baki sangsaka Merah Putih dalam pasukan pengibar bendera pusak...

No comments: