Kejari Parimo Bidik Pengadaan Lahan Kuburan Fiktif Senilai Rp8 M
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
PALU - Krisis listrik yang melanda Kota Palu dan sejumlah ka...
PALU - Bertempat di Aula salah satu hotel di Jalan Patimura ...
Palu - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mencatat selam...
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi ...
MOROWALI, – Laporan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu dikala pencalonan dalam Pilkada Morowali 2024 dianggap tidak berdasar.
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar, merespon laporan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang diketuai Hisam Kaimuddin, ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia, pada 17 Februari 2025.
Menurut Asfar, surat keterangan tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki dua versi, yaitu online dan offline.
Asfar menerangkan bahwa KPU Morowali sudah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar jauh sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
“Surat keterangan tidak pailit ini telah dikonfirmasi KPU Morowali ke Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan tim dari pasangan nomor urut 1, Taslim-Asgar, juga sudah meminta penjelasan pribadi ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar terhadap kabarsulteng.id, Selasa (18/2/2024).
Asfar menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah mempublikasikan surat resmi bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Iriane Iliyas pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut dikeluarkan secara manual karena adanya gangguan jaringan internet saat proses registrasi online.
“Iksan-Iriane merupakan pasangan calon yang lebih dahulu mengurus surat persyaratan dibanding kandidat lain. Semua dokumen yang diminta sudah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Asfar juga membantah klaim LSM Saber Korupsi yang mempermasalahkan ketiadaan barcode dalam surat tersebut.
Menurutnya, pengadilan sudah memutuskan bahwa eksistensi barcode tidak memengaruhi keabsahan dokumen.
“Surat yang dikeluarkan untuk Iksan-Iriane sah secara aturan dan sudah diverifikasi oleh pengadilan. Laporan yang diajukan LSM Saber Korupsi hanya perkiraan yang tidak memiliki dasar aturan,” tegasnya.***
Copyright © 2014-2015 Berita Kota Palu. All rights reserved. Template Designed by Uong Jowo. Share and edited by CB Bloggerz
Links: Freedomain Name - RKSB FM - Tips Komunikasi - Online News Theme - Sepakbola Magz
No comments: