Headline News

Kejari Parimo Bidik Pengadaan Lahan Kuburan Fiktif Senilai Rp8 M

02 Aug 2016

Palu

Parigi

Dihantam Banjir, Jalur Transportasi di Tolai Timur Terputus

PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi ...

  • 02 Aug 2016
  • 0

Rapat Paripurna, Dprd Palu Bahas Instruksi Etik Dan Tata Beracara Tubuh Kehormatan

PALU, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu Rapat Paripurna diskusikan isyarat etik dan tata beracara badan kehormatan, Senin (17/2/2025) pagi.


Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Palu tersebut, dibarengi legislator dari masing-masing fraksi serta perwakilan pemkot Palu.


Sidang Paripurna perdana DPRD Palu ini membahas ihwal dua desain peraturan DPRD.


Di antaranya Rancangan Peraturan DPRD perihal Kode Etik, dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.


Baca Juga: Jelang Pelantikan, Bupati Morowali Terpilih Iksan-Iriane Dilapor ke Bareskrim Terkait Dugaan Penggunaan Surat Palsu


Sidang ini berlangsung sekira satu jam, dipimpin pribadi Plh Ketua DPRD Palu, Muchlis U Aca.


Rancangan peraturan DPRD tersebut sebelumnya telah disusun menurut ketentuan yang berlaku.


Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palu juga mendapat kesempatan menunjukkan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah yang dibahas.


Rapat paripurna juga dirangkai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas lebih lanjut desain peraturan DPRD tersebut.


Baca Juga: Penjelasan PT Vale Soal Sengketa Lahan dengan Rumpun Pong Salamba


Sebanyak 11 anggota DPRD mewakili masing-masing fraksi terpilih masuk dalam keanggotaan pansus.


“11 orang anggota dewan, di antaranya unsur fraksi Gerindra diwakili 2 orang anggota, Golkar 1 orang anggota, NasDem 1 orang anggota, fraksi PKS 1 anggota, Hanura 1 anggota, PKB 1 anggota, demokrat 1 anggota, PDIP 2 anggota, Amanat Solidaritas diwakili 1 orang anggota,” jelas Muchlis.


Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tersebut lalu akan dilanjutkan dalam rapat Pansus selama 7 hari kerja, terhitung setelah pansus dibentuk.


Usai rapat pansus dilakukan, Ketua atau anggota Pansus akan memberikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan DPRD.


Rapat Paripurna lalu berlanjut pada jawaban fraksi dan diskusi, hingga pengambilan keputusan dan penandatanganan hasil Rancangan Peraturan DPRD. (**)


 


Simak update isu menawan yang lain, ikuti terusan WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini



No comments:

Write a Comment

Donggala

Sigi

Touna

Buol

Tolitoli

Featured