Kejari Parimo Bidik Pengadaan Lahan Kuburan Fiktif Senilai Rp8 M
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
PALU - Krisis listrik yang melanda Kota Palu dan sejumlah ka...
PALU - Bertempat di Aula salah satu hotel di Jalan Patimura ...
Palu - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mencatat selam...
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi ...
– Menjelang pelantikan kepala daerah terpilih di Jakarta pada 20 Februari 2025, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, menghadapi laporan hukum.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia atas dugaan penggunaan surat informasi imitasi saat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang diketuai oleh Hisam Kaimuddin.
Dalam surat laporannya yang dikirim ke Bareskrim Polri pada 17 Februari 2025, LSM ini mengungkap adanya praduga pemalsuan surat informasi Tidak Pailit yang digunakan sebagai syarat manajemen ketika registrasi di KPU Morowali.
LSM Saber Korupsi menyinari bahwa surat informasi Tidak Pailit yang didaftarkan oleh Iksan-Iriane bukan produk resmi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Mereka memastikan bahwa surat tersebut tidak memiliki barcode serta nomor surat yang ditulis secara manual, bukan menggunakan sistem resmi.
Surat keterangan Tidak Pailit atas nama Iksan tercatat dengan nomor: 191/SK/HK/08/2024/PN Mks, sementara milik Iriane bernomor: 192/SK/HK/08/2024/PN Mks. Kedua dokumen ini dinilai janggal sebab tidak menyanggupi tolok ukur administratif yang berlaku.
“Surat informasi tersebut ditetapkan di Makassar pada 22 Agustus 2024, tetapi tidak menyanggupi patokan administratif yang berlaku,” ungkap LSM Saber Korupsi dalam laporannya.
Sebagai perbandingan, LSM ini memastikan bahwa pasangan kandidat lain, yaitu paslon nomor 1, 2, dan 4, mempunyai surat keterangan Tidak Pailit yang dilengkapi barcode. Salah satu contohnya yaitu surat milik paslon nomor urut 1 yang ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Niaga, Eddy SH.
Lebih lanjut, LSM ini mengungkap bahwa pada 22 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, dikabarkan tidak berada di daerah. Namun, anehnya, surat informasi untuk Iksan dan Iriane tetap ditandatangani atas nama Hendri Tobing tanpa adanya barcode resmi.
Berdasarkan temuan tersebut, LSM Saber Korupsi memastikan bahwa dokumen yang digunakan Iksan dan Iriane dikala mendaftar di KPU Morowali disangka besar lengan berkuasa merupakan surat palsu. Mereka meminta Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami mendesak Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera memeriksa laporan ini biar praduga pemalsuan surat mampu diusut tuntas,” tegas LSM Saber Korupsi.
Sebagai bukti pendukung, LSM ini menambahkan seluruh surat keterangan Tidak Pailit dari kandidat lain selaku materi perbandingan dalam laporan mereka terhadap Bareskrim Polisi Republik Indonesia.
Iksan Baharuddin Abdul Rauf yang dikonfirmasi melalui whatsApp belum menjawab hingga info ini diterbitkan.***
Copyright © 2014-2015 Berita Kota Palu. All rights reserved. Template Designed by Uong Jowo. Share and edited by CB Bloggerz
Links: Freedomain Name - RKSB FM - Tips Komunikasi - Online News Theme - Sepakbola Magz
No comments: