Posted by BeritaKotaPalu on Saturday, 15 March 2025 |
Sulawesi Tengah
PALU, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan seorang pria yang disangka selaku kurir narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (11/3/2025). Penangkapan ini dikerjakan setelah pihak kepolisian mendapatkan isu dari penduduk .
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tim sukses mengamankan seorang laki-laki yang menenteng dua paket sedang narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Saat penangkapan, polisi memperoleh barang bukti berbentukdua paket sabu seberat 101,35 gram.
Baca juga: Ini Alasan 2 Tahanan Kejari Palu Nekat Kabur dari Pengadilan hingga Menyerahkan Diri
Dari hasil investigasi awal, R berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika kepada pembeli. Hingga sekarang, polisi masih mendalami identitas pembeli serta jaringan bandar yang terlibat.
“Tersangka R telah diamankan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan bahaya hukuman minimal lima tahun penjara, optimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas mantan Wakapolres Tolitoli tersebut.
Polda Sulteng memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba selaku bagian dari janji mendukung acara Asta Cita Pemerintah dalam membuat masyarakat bebas narkotika.***
Ikuti update gosip menarik yang lain di kanal WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini
No comments: