Office Manager Pt Pal Dipolisikan Buntut Penggelapan Duit Perusahaan

PALU, KABAR SULTENG – Office Manager PT Palu Agro Lestari (PT PAL) berinisial MNF harus memiliki masalah dengan polisi sesudah disangka menggelapkan duit perusahaan.


Kasus ini dilaporkan eksklusif oleh pihak PT PAL melalui perwakilannya, Yunus Teno, ke Polda Sulteng pada 27 Agustus 2024.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan, penggelapan tersebut berlangsung semenjak 13 Juli 2023 sampai 15 Mei 2024.


Baca juga: Polisi Amankan Warga Palu, Sita 2 Paket Sabu 101,35 Gram


MNF diduga menggunakan dana perusahaan dengan modus mempublikasikan enam faktur fiktif, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp180,9 juta.


“Hasil audit mendapatkan adanya enam faktur fiktif yang digunakan untuk menggelapkan uang perusahaan,” ujar Sugeng, Kamis (13/3/2025).


Penyudik sudah menetapkan MNF selaku tersangka, dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3).


MNF dijerat dengan Pasal 374 Jo. Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana ihwal penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***


 


Ikuti update isu mempesona lainnya di terusan WhatsApp Official kabarsulteng.id, klik di sini



No comments:

Write a Comment


Top