Headline News

Kejari Parimo Bidik Pengadaan Lahan Kuburan Fiktif Senilai Rp8 M

02 Aug 2016

Palu

Parigi

Dihantam Banjir, Jalur Transportasi di Tolai Timur Terputus

PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi ...

  • 02 Aug 2016
  • 0

LPHL Poso Dukung Eksplorasi Galian C Berizin

POSO - Sekaitan dengan semakin maraknya akhir-akhir ini aktifitas eksplorasi material pasir dan batu (galian  C) di bantaran Sungai Puna, baik yang masuk dalam wilayah Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Pesisir Selatan, sehingga hal tersebut mengundang keprihatinan dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan (LPHL) Kabupaten Poso yang beralamat di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota.
Pasalnya, menurut ketua LPHL Kabupaten Poso Sarifuddin Labadjo pada pewarta Nuansa Pos baru-baru ini mengatakan bahwa dampak negarif akibat dari aktifitas galian C yang tidak terkontrol alias ilegal sangat banyak, satu diantaranya adalah bakal merusak struktur lingkungan alam di sekitar lokasi eksplorasi tersebut terlebih pada sepanjang daerah aliran sungai itu sendiri.
“Kami sebagai salah satu lembaga yang konsen terhadap lingkungan, prinsipnya tidak alergi dengan adanya usaha masyarakat dalam mengelolah tambang galian C, salah satunya yang berlokasi di bantaran sungai puna. Hanya saja yang kami inginkan adalah cara pengelolaan yang profesional. Artinya bagi semua pelaku usaha harus memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya. Kenapa?, selain memang telah mendapat izin resmi dari instansi pemerintah terkait, juga titik koordinat eksplorasinya pun jelas sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak pemberim izin, guna menghindari ataupun meminimalisasi terjadinya pengerusakan lingkungan.”Ungkap Sarifuddin Labadjo.
Jauh dijelaskannya lagi, keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha tersebut juga sangat diperlukan, baik itu mulai dari level pemerintahan Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun hingga ke level pemerintahan provinsi. Hal ini dimaksudkan agar apa yang menjadi gol dalam giat usaha tersebut benar-benar telah sesuai aturan main yang berlaku. Yang pada akhirnya, selain roda usaha berjalan dengan baik, kebutuhan material untuk mendukung proses pembangunan terpenuhi, income pendapatan asli daerah dari sektor ini jelas pemasukannya dan yang tak kalah pentingnya lagi, serapan tenaga kerja pun tercipta.
“Dalam hal ini, memang sangat diperlukan adanya sinergisitas, perhatian serta dukungan dari pemerintah kepada para pelaku usaha yang konsen dibidang usaha ini terutama dalam hal penerbitan izinnya dengan harapan untuk menghindari yang namanya penambangan liar.”Terang Udin sapaan akrabnya.
Dengan mengacu kepada Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, khususnya di pasal 158, juga sangat diharapkan agar pemerintah melalui pihak penegak hukumnya akan lebih tegas dalam melakukan pengawasan maupun penindakan bagi setiap pelanggar. Begitu pun sebaliknya, pemerintah melalui leading sektor terkait, juga harus mendukung dan memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha yang telah memiliki izin tetap.
Sementara bagi mereka yang saat ini tengah berupaya mengajukan permohonan izin dalam bidang usaha yang sama ujar Udin, juga perlu mendapat perhatian serta dukungan dari pemerintah, yang tentunya tetap memperhatikan syarat- syarat yang berlaku.”Pemerintah juga perlu mendorong dan memberikan ruang dan kesempatan bagi para pemohon izin baru. Sehingga dengan sendirinya akan tercipta pula lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
Walaupun demikian, khusus bagi para pemohon izin usaha baru namun hingga saat ini belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, agar jangan dulu melakukan eksplorasi material di lokasi yang dimaksud. Karena itu jelas-jelas melanggar aturan dengan ganjaran pidana  penjara 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah. Sementar bagi mereka yg telah berizin lengkap, juga perlu mendapat pengawasan dan pendampingan dari para petugas instruktur penambangan utusan instansi pemerintah terkait.
“Semua aktifitas penambangan harus diawasi secara komprehensi oleh semua pemangku kebijakan, untuk menghindari yang namanya pengerusakan lingkungan.”Ucapnya seraya menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan menyambangi sejumlah tempat eksplorasi tambang di wilayah Morowali dan Luwuk sekaitan dengan tugas lembaga yang dipimpinnya.


sumber:nuansapos


No comments:

Write a Comment

Donggala

Sigi

Touna

Buol

Tolitoli

Featured