Headline News

Kejari Parimo Bidik Pengadaan Lahan Kuburan Fiktif Senilai Rp8 M

02 Aug 2016

Palu

Parigi

Dihantam Banjir, Jalur Transportasi di Tolai Timur Terputus

PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi ...

  • 02 Aug 2016
  • 0

Pertahankan Tanah Ulayat Dari Pt Vale, Masyarakat Adab Pong Salamba Dilapor Polisi

MOROWALI, – Sengketa lahan antara penduduk akhlak Toraja dari rumpun Pong Salamba dengan PT Vale Indonesia di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, semakin memanas dan berujung pada laporan polisi.


Rumpun Pong Salamba dilaporkan atas praduga penyerobotan dan pungutan liar (pungli) di atas lahan warisan yang mereka kelola secara bebuyutan.


Undangan klarifikasi dari pihak kepolisian diterima pada 15 Februari 2025, hanya lima hari sehabis Kapolsek Bungku Tengah dan Kepala Desa Ululere mendatangi pos pengamanan lahan yang diatur oleh komunitas adab Pong Salmba.


Baca juga: Buntut Sengketa Lahan dengan PT Vale, Rumpun Pong Salamba Diduga Alami Intimidasi


Surat panggilan klarifikasi ini ditujukan terhadap anggota keluarga Pong Salamba, adalah Hajar dan istrinya, Harniati Irwan.


Keduanya diminta untuk hadir di Polsek Bungku Tengah pada Senin (17/02/2025) pukul 10.00 Wita. Namun, Harniati menolak menyanggupi panggilan tersebut alasannya terjadi kekeliruan dalam penulisan namanya.



“Surat panggilannya sudah saya terima, namun nama yang tercantum keliru. Makara saya tidak akan memenuhi usul polsek, hanya suami saya yang mau hadir,” ujar Harniati ketika dihubungi, Minggu (16/02/2025).


Kuasa aturan rumpun Pong Salamba, Rukly Chahyadi, meminta pihak kepolisian untuk memperbaiki surat panggilan tersebut supaya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


“Ada kesalahan penulisan nama dalam surat panggilan. Kami menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi klien kami untuk menyanggupi panggilan yang cacat formil seperti ini,” tegasnya.


Sengketa lahan ini bermula dari klaim kepemilikan rumpun Pong Salamba atas tanah seluas 8.636 hektare yang menurut surat keterangan Kepala Desa Mahalona tahun 1998.


Baca juga: Terjepit Tambang PT Vale: Kala Rumpun Pong Salamba di Morowali Dipaksa ‘Minggat’ dari Tanah Ulayat


Dokumen tersebut mengonfirmasi sejarah pemukiman dan perjuangan perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua. Secara administratif, lahan ini berada di perbatasan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang lalu diklaim masuk dalam konsesi PT Vale Indonesia.


Pada 10 Februari 2025, rumpun Pong Salamba diduga mengalami intimidasi oleh Kapolsek Bungku Tengah, AKP Basri Pakaya dan Kepala Desa Ululere, Arman.



Sementara itu, Kapolsek Basri Pakaya mengaku tiba ke lokasi alasannya adalah mendapat laporan dugaan pungli di area tersebut.


“Bukti legalitas yang mereka tunjukkan dikeluarkan di Sulawesi Selatan. Saya sampaikan kalau surat legalitas itu dikeluarkan di Sulawesi Tengah, maka tidak ada dilema. Namun, PT Vale sudah melaporkan bahwa rumpun Pong Salamba sudah membuka lahan di area konsesi mereka,” terang Basri.


Media ini telah berupaya menelepon Kepala Desa Ululere, Arman, untuk menerima keterangan lebih lanjut, namun belum menerima respons.


Permohonan konfirmasi juga telah diantarkan terhadap PT Vale Indonesia, tetapi pihak perusahaan belum memperlihatkan balasan sampai berita ini diterbitkan.***


 


Simak update informasi menarik yang lain, ikuti jalan masuk WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini



No comments:

Write a Comment

Donggala

Sigi

Touna

Buol

Tolitoli

Featured