Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
SEO BLOG & TEMPLATES
BeritaKotaPalu »
Palu
»
Sudah 361 Kepala Daerah Dipenjara Karena Korupsi
Sudah 361 Kepala Daerah Dipenjara Karena Korupsi
Posted by BeritaKotaPalu on Wednesday, 10 August 2016 |
Palu
![]() |
| Peserta menyimak pemaparan KPK dalam rapat Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Gedung Pogombo kantor gubernur Sulteng di Palu, Rabu (10/8).(F:Oding) |
PALU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 361 kepala daerah di Indonesia terlibat kasus korupsi, terdiri 18 gubernur dan 343 bupati/walikota.
Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Mihardja SH M.Hum mengatakan korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan.
Hal tersebut diungkapkan Ranu Mihardja dihadapai kepala daerah dan pimpinan DPRD se Sulteng pada acara rapat Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Gedung Pogombo kantor gubernur Sulteng di Palu, Rabu (10/8/2016).
Dari 343 bupati/walikota yang tersangkut korupsi, KPK menangani 50 kasus, sisannya ditangani polisi dan jaksa. Selanjutnya dari 18 gubernur terlibat korupsi, sebanyak 16 kasus ditangani KPK, serta dua kasus ditangani polisi dan jaksa.Menurut Ranu Mihardja, praktik korupsi tidak hanya menyangkut masalah kerugian negara dan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perampasan hak sosial rakyat dan merusak tata kelola pemerintahan, serta moral bangsa.
Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Mihardja SH M.Hum mengatakan korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan.
Hal tersebut diungkapkan Ranu Mihardja dihadapai kepala daerah dan pimpinan DPRD se Sulteng pada acara rapat Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Gedung Pogombo kantor gubernur Sulteng di Palu, Rabu (10/8/2016).
Dari 343 bupati/walikota yang tersangkut korupsi, KPK menangani 50 kasus, sisannya ditangani polisi dan jaksa. Selanjutnya dari 18 gubernur terlibat korupsi, sebanyak 16 kasus ditangani KPK, serta dua kasus ditangani polisi dan jaksa.Menurut Ranu Mihardja, praktik korupsi tidak hanya menyangkut masalah kerugian negara dan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perampasan hak sosial rakyat dan merusak tata kelola pemerintahan, serta moral bangsa.
“Motif korupsi juga sudah meluas yang bukan hanya untuk memperkaya diri tetapi juga untuk mempertahankan jabatan,” katanya.
sumber: nuansapos
Top 5 Popular of The Week
-
MOROWALI, – Dugaan intimidasi menimpa penduduk adab Toraja dari rumpun Pong Salamba buntut sengketa lahan dengan PT Vale Indonesia Tbk di ...
-
POSO – Kehadiran Kepala Dinas Perikanan, Kelautan Dan Kesehatan Hewan Pemda Poso Yusak Mentara dalam sebuah kunjungan kerja di Desa Toko...
-
PALU, KABAR SULTENG – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin mengikuti sosialisasi indikator ...
-
PALU - Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasum Mabes Polri melakukan pemeriksaan di Polres Palu, pada Selasa (26/07). Tim Wasr...
-
PALU, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menganggap pengelolaan limbah materi berbahaya dan beracun (B3) ole...
-
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi utama yang menghubungkan Desa Tolai Timur Kecamatan Torue dan Desa Balinggi ...
-
SANTOSO, alias Abu Wardah, pimpinan kelompok bersenjata Mujahidin Indonesia Timur di Poso Sulawesi Tengah, tewas dalam baku tembak denga...
-
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum AKBP P Hasibuan, di ruang Press Room Polda Sulteng saat melakukan rillis penangkapan para pelaku pencuria...
-
BUOL - Tindakan Kepala Desa Lonu Kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol, Parman, yang telah membangun Taman Desa Lonu yang terletak di area...
-
PALU – Dua dari empat utusan Sulawesi Tengah dalam seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2016 di Jakarta,...


No comments: