Kejari Parimo Bidik Pengadaan Lahan Kuburan Fiktif Senilai Rp8 M
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
Berita Seputar Kota Palu dan Sekitarnya
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
PALU - Krisis listrik yang melanda Kota Palu dan sejumlah ka...
PALU - Bertempat di Aula salah satu hotel di Jalan Patimura ...
Palu - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mencatat selam...
PARIGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong saat ini tengah membidik dugaan pengadaan lahan kuburan fiktif milik Pemerintah Daerah (Pem...
PARIGI MOUTONG – Akibat dihantam banjir, jalur transportasi ...
PALU, – PT Vale Indonesia Tbk menegaskan akad dalam menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-ajakan, termasuk terkait pengelolaan daerah izin perjuangan pertambangan (WIUP). Pernyataan ini disampaikan menyusul problem sengketa lahan dengan masyarakat akhlak Toraja dari rumpun Pong Salamba.
Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025), menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menghormati hak masyarakat dan mengedepankan obrolan dalam menuntaskan isu lahan.
“Terkait klaim atas lahan tersebut, mampu kami sampaikan bahwa area yang diklaim berada dalam kawasan hutan lindung. Setiap orang atau tubuh perjuangan yang mau melintasi, memasuki, atau melaksanakan acara di tempat ini wajib menemukan izin dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.
Sebagai pemegang IUPK dan PPKH di tempat tersebut, PT Vale telah melaksanakan banyak sekali upaya komunikasi dengan pemangku kepentingan, tergolong pemerintah dan perwakilan penduduk , guna mencari penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak.
“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dalam semangat musyawarah dan mufakat,” tambahnya.
Baca juga: Terjepit Tambang PT Vale: Kala Rumpun Pong Salamba di Morowali Dipaksa ‘Minggat’ dari Tanah Ulayat
Diberitakan sebelumnya, Rumpun Pong Salamba mengklaim bahwa lahan mereka masuk dalam konsesi PT Vale seluas 8.636 hektare, menurut surat informasi yang dikeluarkan Kepala Desa Mahalona pada 1998. Surat tersebut mengonfirmasi sejarah pemukiman dan perjuangan perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua.
Secara administratif, lahan ini berada di perbatasan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Harniati, sekitar 4.000 hektare lahan Pong Salamba berada di kawasan Sulteng, dengan flora damar yang tersebar di Desa Ululere sebagai bukti penguasaan mereka. Makam leluhur Pong Salamba juga berada di sana.
Rumpun Pong Salamba mengaku tidak mengenali bagaimana izin tambang itu mampu terbit, padahal area yang dimaksud ialah hak ulayat komunitas mereka.***
Simak update berita mempesona yang lain, ikuti kanal WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini
Copyright © 2014-2015 Berita Kota Palu. All rights reserved. Template Designed by Uong Jowo. Share and edited by CB Bloggerz
Links: Freedomain Name - RKSB FM - Tips Komunikasi - Online News Theme - Sepakbola Magz
No comments: